Suasana foodcourt atau tempat makan tampak sepi di salah satu Mal di Jakarta, Minggu 20 September 2020. Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua yang dilaksanakan sejak tanggal 14 Sepetember 2020 di DKI Jakarta menyebabkan pemerintah melarang konsumen untuk makan ditempat dan hanya memperbolehkan untuk dibawa pulang atau (take away). Aturan tersebut menyebkan kunjungan pusat perbelanjaan menurun pada drastis. Foto : Koran Sindo/Yorri Farli)
(Yorri Farli/Koran SINDO)