Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Mencapai Rp 4,9 miliar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 25 November 2020 06:54 WIB
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini