Sidang Perdana Mantan Dirut BTN Maryono

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis · Selasa 23 Maret 2021 07:02 WIB

Terdakwa mantan  Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengikuti  sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. (Foto: Sindonews/Sutikno (hru)

 

(Sutikno/Koran SINDO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini