Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat gelar barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 April 2021
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. (Foto: OKEZONE/Arif Julianto)(ddk)
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow