Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Diringkus Polda Jatim

Ali Masduki/Koran SINDO Jatim, Jurnalis · Selasa 11 Mei 2021 22:27 WIB
Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang  bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. 
 
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu yang mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
 
Sindikat yang melibatkan mantan karyawan (OB) RS Sheila Medika, yakni NH yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu ini dijual kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR.
 
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Foto: SINDO/Ali Masduki)(ddk)

(Ali Masduki/Koran SINDO Jatim)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini