Petugas menyampaikan larangan masuk kepada para peziarah di depan gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu 27 Juni 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)(ddk)
(Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow