Terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tiipikor) Jakarta, Kamis, (14/10/2021).
Terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar). Kerugian negara itu akibat korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Yoory didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). PT Adonara Propertindo juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
(Foto: Sindo News / Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)