Pembeli bertransaksi nontunai melalui QRIS dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di Depok, Rabu 3 November 2021.
Pemerintah melalui Bank Indonesia terus menggencarkan sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang dan pelaku UMKM.
Kegiatan UMKM tetap beroperasi karena adanya kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. (FOTO: OKEZONE/DEDE KURNIAWAN)
(Dede Kurniawan)