Pledoi Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Peyidik KPK Robin Pattuju

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis · Senin 31 Januari 2022 22:58 WIB

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 31 Januari 2022.

Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bukanlah suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, melainkan murni untuk membantu Robin yang pada saat itu kesulitan keuangan akibat pengobatan akibat COVID-19. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)


 

(Sutikno/Koran SINDO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini