Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim

MPI, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 11:33 WIB

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram  dengan agenda putusan pela atau putusan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). Majelis Hakim menolak ekesepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

(MPI)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini