Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Terlihat Lukas tidak menggunakan alas kali alias nyeker, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 milar.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa) (hru)
(Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)