Polisi menangkap perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), tersangka yang menipu para reseller tiket konser Coldplay. GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dirinya berdalih mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
Polisi mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded. Selanjutnya, polisi menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
GDA dikenalan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Foto Giffar Rivana
(MPI)