Mau Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Rabu 03 Januari 2024 14:47 WIB

Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg harus dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

 

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana penggunaan tabung gas LPG 3 kg ditujukan khusus untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi sasaran penerima manfaat.

 

Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode pendaftaran, tidak ada batasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini