Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 04 Juli 2025 21:19 WIB
JAKARTA - Pekerja beraktivitas pada proyek panggung di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pekerja sektor informal sekarang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang bisa diperoleh berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM). 
 
BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi para pekerja sektor informal seperti pekerja proyek, pedagang, dan pekerja lepas. Dengan menjadi peserta mandiri, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan sosial seperti JKK, JHT, dan JKM.
 
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja nonformal di tengah tingginya risiko pekerjaan.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini