JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Nikita Mirzani membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pleidoi sebanyak 20 halaman itu, Nikita kembali membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun putusannya perihal dugaan pemerasan dengan pengancaman serta TPPU itu sendiri.
Ibu tiga anak itu juga menilai, tuntutan selama 11 tahun penjara hingga denda Rp2 miliar rupiah dikeluarkan jaksa dengan penuh kebencian.
Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya.
(Isra Triansyah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow