Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 05 November 2025 20:04 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) justru menguntungkan pihaknya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
 
Dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, CMNP menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Anwar Borahima, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kasus ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada 1999 untuk kepentingan CMNP dan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger.
 
Menurut Hotman, keterangan saksi ahli justru menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan tukar menukar seperti klaim CMNP. “Ahli mereka sendiri mengatakan kalau perjanjiannya menyebut jual beli, ya itu jual beli. Jadi malah menguntungkan kami,” ujar Hotman.
 
Ia menambahkan, dokumen dan laporan keuangan CMNP selama bertahun-tahun juga menunjukkan bahwa transaksi tersebut dikategorikan sebagai jual beli surat berharga. “Selama 10 tahun di neraca tertulis jual beli, bukan tukar menukar,” tegasnya.
 
Selain itu, Hotman juga menyoroti pernyataan saksi ahli yang menyebut pertanggungjawaban hukum seharusnya ditujukan kepada direksi perusahaan penerbit deposito, bukan pihak lain. Ia mempertanyakan alasan CMNP tidak menggugat Bank Unibank sebagai penerbit NCD yang dimaksud.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini