Polri, Kemenperin, dan Bea Cukai Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 07 November 2025 09:53 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah) menunjukkan produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada konferensi pers penindakan produk yang melanggar aturan ekspor di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini