JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu beragenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
(Arif Julianto/okezone)