Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis · Senin 19 Januari 2026 21:44 WIB

JAKARTA - Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menunjukan barang bukti kasus Kejahatan Love Scamming di Jakarta, Senin (19/1/2026).

 
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Tangerang dan Tangerang Selatan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat kejahatan siber berupa love scamming.
 
Pengamanan dilakukan dalam beberapa operasi sepanjang Januari 2026 di sejumlah perumahan. Dari pemeriksaan, para WNA tersebut diduga tergabung dalam satu jaringan penipuan siber terorganisasi yang dikendalikan lima WN RRT dengan peran berbeda, mulai dari pengendali hingga pelaksana lapangan. Aksi dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.
 
Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan kebijakan selektif, yakni hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan berada di Indonesia.

(Aldhi Chandra Setiawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini