Mantan Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Fraksi PPP Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010). Endin didakwa menerima suap berupa cek perjalanan senilai Rp500 juta usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004.
(hyo)