Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh menjadi saksi dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010). Dalam sidang sebelumnya, Dudhie didakwa kerena diduga menerima suap senilai Rp500 juta saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2003 lalu, yang saat itu deputi senior terpilih adalah Miranda Swaray Goeltom.
(hyo)