Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2010). Udju Djuhaeri diduga menerima traveler cheque senilai Rp500 juta, usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
(hyo)