Terdakwa istri pelaku tindak terorisme Susilo, Putri Munawaroh mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2010). Putri Munawaroh didakwa membantu tindak pidana terorisme dan dijerat dengan Pasal 6, 9, dan 13 UU Darurat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(hyo)