Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menjadi saksi pada sidang terdakwa anggota DPR RI Hamka Yandhu, dalam kasus traveler cheque senilai Rp500 juta usai pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Goltom, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010). Dalam kesaksiannya, Paskah mengaku tidak pernah menerima traveler Cheque dan tidak ada arahan Fraksi Golkar membahas pemilihan tersebut.
(hyo)