Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2010). Achmad Sujudi divonis dua tahun tiga bulan penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadan alat kesehatan untuk Rumah Sakit kawasan Indonesia Timur tahun 2003, dan juga harus mengganti kerugian negara Rp 700 juta.
(hyo)