Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan Mardiono (kemeja putih) dua tahun penjara usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2010). Mardiono terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2007 dan harus membayar uang denda Rp100 juta.
(hyo)