32 Kg Ketamin Disita

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 10 Agustus 2010 11:18 WIB

Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010). Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini