Petugas Bea dan Cukai merilis barang bukti 32 kilogram Ketamin (bahan pembuat sabu-sabu) dengan tersangka berinisial SS warga negara India di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2010). Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang darurat RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(hyo)