Sidang Dakwaan Ismeth Abdullah

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 17 Juni 2010 14:12 WIB

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010). Ismeth didakwa terancan 20 tahun penjara karena bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini