Terdakwa Anggodo Widjojo saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2010). Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Djonggi Simorangkir menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya terlalu mengada-ada.
(hyo)