Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putra Nevo saat memberikan kesaksian dengan terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010). Putra Nevo mengaku telah membantu Anggodo dan Ari Muladi dalam pembuatan kronologi penyerahan uang kepada pimpinan KPK.
(hyo)