Andi Nurpati Diberhentikan

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 01 Juli 2010 16:02 WIB

Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshidiqie (kedua dari kanan) beserta para anggota Dewan Kehormatan KPU, Komarudin Hidayat (kanan), Endang Sulastri (kedua dari kiri) dan Syamsul Bahari (kiri) memberikan keterangan pers di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010). Dewan kehormatan merekomendasikan agar Andi Nurpati diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2007 dan peraturan KPU nomor 31 tahun 2007.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini