Eksepsi Misbakhun

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 07 Juli 2010 16:29 WIB

Terdakwa Misbakhun, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010). Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Misbhakun dengan pasal 49 UU no.10/1998 tentang perbankan dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini