Terdakwa Misbakhun, usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010). Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Misbhakun dengan pasal 49 UU no.10/1998 tentang perbankan dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
(hyo)