Memori PK SKPP Bibit Chandra

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 14 Juli 2010 17:14 WIB

Wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah bersama Bibit S Rianto memberikan keterangan pers terkait isi memori Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang  menyatakan adanya dua fakta yang signifikan mengenai memori PK tersebut, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010). Pengakuan pihak kejaksaan bahwa uang dari Ari Muladi yang berasal dari Anggoro tidak ada hubunganya dengan mereka berdua, jika kasus ini dibawa kepengadilan hasilnya kedua pimpinan tersebut akan bebas.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini