Wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah bersama Bibit S Rianto memberikan keterangan pers terkait isi memori Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang menyatakan adanya dua fakta yang signifikan mengenai memori PK tersebut, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2010). Pengakuan pihak kejaksaan bahwa uang dari Ari Muladi yang berasal dari Anggoro tidak ada hubunganya dengan mereka berdua, jika kasus ini dibawa kepengadilan hasilnya kedua pimpinan tersebut akan bebas.
(hyo)