Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim usai pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7/2010). Terdakwa kasus penerima suap dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta meyakinkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak merugikan negara.
(hyo)