Pledoi Ibrahim

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 26 Juli 2010 14:23 WIB

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim usai pembacaan Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7/2010). Terdakwa kasus penerima suap dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta meyakinkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak merugikan negara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini