Terdakwa Putri Munawaroh saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010). Majelis Hakim memvonis Putri Munawaroh dengan pidana tiga tahun bui. Majelis menyatakan istri dari teroris Susilo Adib ini secara sah dan meyakinkan ikut sembunyikan Gembong teroris Noordin M Top, Urwah dan Bejo di kediamannya.
(hyo)