Spiritualis Anand Khrisna saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anand telah melakukan pelanggaran atas pasal 290 dan 294 tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hyo)