Sidang Perdana Anand Krisna

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 25 Agustus 2010 15:40 WIB

Spiritualis Anand Khrisna saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anand telah melakukan pelanggaran atas pasal 290 dan 294 tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini