Terdakwa Anggodo Widjojo saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010). Majelis hakim memvonis Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
(hyo)