Anggodo Divonis 4 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 31 Agustus 2010 13:48 WIB

Terdakwa Anggodo Widjojo saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2010). Majelis hakim memvonis Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini