Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Raja Erisman bersaksi dengan terdakwa Syahril Djohan dalam sidang lanjutan mafia kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010). Dalam Kesaksianya Raja Erisman mengakui memnandatangani pembukaan blokir rekening gayus senilai Rp 25 Miliar pada tanggal 26 november 2009 atas petunjuk P19 dari kejaksaan agung yang ditandatangani Cyrus Sinaga.
(hyo)