Tersangka kasus mafia hukum, Alief Kuncoro usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010). Agenda pembacaan vonis oleh hakim pada sidang hari ini ditunda karena berkas belum lengkap, sehingga sidang ditunda hingga 20 September 2010. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alif dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Alif terbukti secara sah dan menyakinkan menyuap penyidik Komisaris Muhamad Arafat Enanie dengan motor gede (moge) Harley Davidson tipe Ultra Classic.
(adp)