Kompol Arafat Enanie menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2010). Majelis hakim memvonis Kompol Arafat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.150 juta jika tidak dibayar diganti dengan empat bulan penjara. Mobil Fortuner beserta Motor Harley Davidson yang menjadi barang bukti disita oleh negara.
(hyo)