MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 22 September 2010 16:36 WIB

Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010). MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril atas uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan. Salah satu putusannya, Hendarman Supandji dinyatakan berhenti sebagai Jaksa Agung, MK menolak permohonan penghentian proses hukum terhadap Yusril di Kejaksaan Agung.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini