Menteri Agama Suryadharma Ali saat memberi sambutan pada acara Qur'ah Maktab Jemaah Haji Tahun 1431 H/2010, di Sheraton Media, Jakarta, Selasa (28/9/2010). Menurut UU No. 13/2008 pasal 36 dan KMA No. 371/2002, yang diubah dengan KMA No. 396/2003 Pasal 29, 30, Menteri Agama berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jamaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPIH.
(dpg)