AKP Sri Sumartini menjadi saksi dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010). Dalam kesaksianya AKP Sri Sumartini mengaku tidak tahu menahu soal pembukaan blokir Rp28 miliar oleh penyidik Bareskrim Polri. Sri Sumartini mengaku baru tahu jika blokir dibuka setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tim independen.
(hyo)