Penyidik Bareskrim Mabes Polri AKP Sri Sumartini saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010). Sri Sumartini divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebesar US$ 7700, subsider satu bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
(hyo)