Pemusnahan Minuman Beralkohol Ilegal

Andika Pradipta, Jurnalis · Minggu 17 Oktober 2010 11:36 WIB

Ribuan kaleng berisi minuman beralkohol dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (15/10/2010). Hal ini dilakukan karena barang tersebut masuk ke Jakarta tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menggunakan dokumen pelayaran yang menggunakan nama dan alamat fiktif. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp5 miliar.

(adp)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini