Ribuan kaleng berisi minuman beralkohol dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (15/10/2010). Hal ini dilakukan karena barang tersebut masuk ke Jakarta tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menggunakan dokumen pelayaran yang menggunakan nama dan alamat fiktif. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp5 miliar.
(adp)