Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/11/2010). Yusril menguji tafsir ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasaal 65l 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 194 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap UUD 1945. Ia mengajukan permohonan setelah Kejaksaan Agung menolak memanggil empat saksi yaitu, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dimintanya dalam perkara Sisminbakum.
(hyo)