Bupati Brebes Indra Kusuma saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2010). Indra Kusuma Divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan di Brebes.
(hyo)