Terdakwa Andi Kosasih saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Andi dianggap terbukti menghalangi pemberantasan antikorupsi dengan berpura-pura sebagai pemilik uang Gayus Rp28 miliar.
(hyo)