Dari kiri; Anggota Tim Investigasi dugaan suap di MK, Bambang Widjojanto, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Anggota Tim Investigasi Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Invetigasi MK Refly Harun, memberikan keterangan pers mengenai hasil laporan investigasi kasus dugaan suap hakim MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/12/2010). Dari hasil laporan tersebut menyebutkan, terdapat dugaan dua kasus yang terjadi kepada hakim yaitu suap kepada hakim juga pemerasan dan atau pemerasan oleh panitera pengganti. Kemudian tim merekomendasikan agar dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim. Dengan tidak ditemukannya dugaan suap kepada hakim di MK, maka Ketua MK Mahfud MD membatalkan pengunduran dirinya yang sebelumnya direncanakan apabila memang ditemukan bukti penyuapan.
(hyo)