Terdakwa, Andi Kosasih usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12). Andi Kosasih, terdakwa dugaan keterlibatan mafia pajak kasus Gayus Halomoan Tambunan, divonis hukuman enam tahun penjara, denda Rp4 miliar, dan subsider empat bulan.
(adp)